LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung baru saja mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. Perkara ini terkait penyimpangan anggaran pada Tahun Anggaran 2022, dan sorotan tajam kini tertuju pada pengelolaan dana publik yang diduga diselewengkan.
Ketiga individu yang kini berstatus tersangka adalah AA, yang menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Turut terseret dalam pusaran kasus ini adalah IF, Bendahara Pengeluaran OPD, serta F, Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membeberkan modus operandi yang diduga dijalankan oleh para tersangka. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara diduga melibatkan sejumlah kegiatan yang terindikasi fiktif. Akibatnya, pertanggungjawaban keuangan menjadi janggal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Modusnya dengan adanya kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif dalam pengelolaan anggaran, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban, " ujar Armen Wijaya, Senin (19/1/2026) malam.
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka AA telah menjalani penahanan sejak 12 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui. Sementara itu, dua tersangka lainnya, IF dan F, pada Senin (19/1/2026) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, keduanya turut dilakukan penahanan.
"Untuk tersangka IF dan F, hari ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui, " jelasnya.
Armen Wijaya menegaskan bahwa perbuatan para tersangka ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis sebesar Rp2.982.675.686.
Akibat dugaan perbuatan melawan hukum ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana. Mereka dijerat dengan Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 20. (PERS)

Updates.