LAMPUNG UTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tak tinggal diam menghadapi dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. Dalam langkah tegasnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga hampir Rp3 miliar. Penetapan ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi di tanah air, sebuah perjuangan yang saya rasa sangat penting bagi kita semua untuk menjaga amanah rakyat.
Informasi ini dibagikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Bandarlampung pada Selasa (13/1/2026). Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka, yang masing-masing berinisial AA, IF, dan F, memiliki peran krusial dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. AA diketahui menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran, IF sebagai Bendahara Pengeluaran OPD, dan F sebagai Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan, " ujar Armen Wijaya.
Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini sungguh memprihatinkan. Para tersangka diduga memanipulasi anggaran dengan memasukkan sejumlah kegiatan yang ternyata bersifat fiktif. Hal ini tentu saja membuat pertanggungjawaban keuangan menjadi tidak valid dan merugikan negara.
"Sehingga kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, " katanya.
Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ini tidak main-main. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, jumlah kerugian mencapai Rp2.982.675.686. Sebuah angka yang besar, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Selain itu, sangkaan subsidair juga diterapkan, yakni Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menegaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut, " tegas Armen. (PERS)

Updates.